Kontroversi Pengalihan 20 Ribu Kuota Haji Reguler ke ONH Plus oleh Kemenag Tuai Protes dari Timwas DPR RI

- 16 Juni 2024, 18:30 WIB
Umat Muslim memakai masker pelindung dan menjaga jarak sosial melakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah dalam musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020). (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/SAUDI PRESS AGENCY)
Umat Muslim memakai masker pelindung dan menjaga jarak sosial melakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah dalam musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020). (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/SAUDI PRESS AGENCY) /

JURNALACEH.COM - Penetapan pengalihan sebagian besar dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler ke dalam program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus oleh Kementerian Agama (Kemenag) mendapat sorotan tajam dari Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. John Kenedy Azis, salah satu anggota Timwas, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan ini yang dinilai tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

Menurut John Kenedy Azis, pemerintah Indonesia sebelumnya mengumumkan tambahan kuota sebesar 20 ribu untuk mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu dengan sabar. Namun, dalam pengumuman terbaru, Kemenag mengalihkan separuh dari tambahan kuota tersebut ke program ONH Plus, sebuah keputusan yang dikritik karena tidak pernah dibahas dalam rapat Panja Haji.

"Panja Haji dibentuk setelah informasi mengenai tambahan 20 ribu kuota sudah ada. Namun, dalam proses pembahasan, tidak pernah disepakati atau dibahas mengenai pengalihan kuota untuk ONH Plus," ujar John dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Puncak Haji: Seluruh Jamaah Melaksanakan Wukuf di Arafah Hari Ini

John juga mengungkapkan keheranannya terhadap pengalihan sekitar 19 ribu dari 20 ribu kuota tambahan yang seharusnya untuk haji reguler menjadi bagian dari ONH Plus. "Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang dasar hukum dari pengalihan ini, karena menyangkut hak jamaah haji reguler yang seharusnya didukung undang-undang," tambahnya.

Pada rapat terakhir dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag secara resmi melaporkan bahwa keputusan pengalihan ini telah diambil. Namun, John menekankan bahwa dalam forum tersebut, tidak ada diskusi mengenai legalitas atau pertimbangan yang mendasari pengalihan tersebut.

Dalam menanggapi permasalahan ini, Timwas Haji DPR RI telah mengirim permintaan resmi kepada Kemenag untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang mendasari keputusan tersebut. Mereka juga menyoroti bahwa dalam rapat-rapat sebelumnya, tidak pernah ada indikasi bahwa pengalihan ini akan dilakukan.

Baca Juga: 4.710 Jamaah Haji Aceh Telah Tiba di Makkah untuk Jalankan Ibadah Haji

Kesimpulan dari perdebatan ini adalah bahwa Timwas Haji DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keadilan bagi semua calon jemaah haji, baik yang mengikuti program reguler maupun ONH Plus.

Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan klarifikasi yang memadai dan transparan mengenai proses pengalihan kuota ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang adil dan terbuka.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah