Catat, Ini Ambang Batas Nilai Kategori Fungsional Guru PPPK 2022 terbaru, Dibagi Menjadi Tiga

- 28 Oktober 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /bkngoidofficial

JURNALACEH.COM- Saat ini para honorer tengah dihebokan dengan isu pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 oleh pemerintah, oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan penyesuaian ambang batas nilai PPPK terbaru.

Ambang batas tersebut harus diketahui oleh setiap calon pelamar PPPK, agar segala bentuk persiapan dan juga untuk mengetahui berapa nilai kelulusan yang harus ditempuh.

Penetapan peraturan ambang batas nilai penerimaan PPPK funsional guru tertuang dalam surat kelutusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Resmi, Menteri Nadiem Sebut Kuota PPPK 2022, Berikut Dafra Guru yang Lolos Tanpa Test

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa, penyesuaian ambang batas nilai PPPK yang terbagi dalam tiga kategori tersebut sesui dengan aspirasi masyarakat, dan juga melalui pengamatan atau tinjauan yang terjadi dilapangan.

Meskipun begitu, dengansegala penyesuan tersebut, pemeeintah juga memperhatikan kualitas  dari calon PPPK guru yang akan ikut.

Untuk ambang batas kategori I tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 6 Oktober 2021. Nilai ambang batas kategori satu adalah sebagaimana nilai yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Simak Ceita Heroik Ja'far bin Abi Thalib Sahabat Nabi Muhammad SAW yang di Juluki Bapak Miskin

Selanjutnya untuk ambang batas nilai kategori II, pemerintah mewajibkan untuk calon pelamar harus berusia paling renda 50 tahun saat melakukan pendaftaran. Keputusan oemerintah tersebut merupakn bentuk penghargaan khusus atas pemgabdian peserta yang sudah berusia lanjut. Nilai ambang batas itu diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Sedangkat untuk ambang batas nilai kategori III, nilainya hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Agar lebih mudah berikut contohnya, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x