JURNALACEH.COM- Saat ini pemerintah tengan merencanakan pendaftaran seleksi PPPK guru melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) dengan berbagai persyaratan.
Oleh karennaya, simak artikel ini yang menjelaskan dokumen atau persyaratan yang hatus disiapkan oleh calon oelamar PPPK Guru.
Baru-baru ini, Kemenpanrb Republik Indonesia mengumumkan pendaftaran penerimaan PPPK guru tahun 2022.
Baca Juga: Simak Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Lengkap dengan Besaran Gajinya
Pengumuman tersebut disampaikan langsung pada sosialisasi program PPPK 2022, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.
Program itu dilaksanakan bukan hanya pada profesi guru, akan tetapi oemerintah juga membuka pendaftaran untuk PPPK tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Meskipun PPPK tidak bisa menduduki jabatan sama persis seperti PNS, namun PPPK juga menilki beberapa keuntungan yang berbeda.
Program pengadaan tenaga PPPK ini dilakukan untuk pemerataan pemyebaran tenaga tiga profesi di berbagai daerah yang kekurangan personil.
Baca Juga: Meski Sempat Tertunda, Pendaftaran PPPK 2022 Kemungkinan Akan Dibuka pada 31 Oktober 2022
Lantas dokumen penting apa saja yang harus dilengkapi oleh calon pendaftar?