Wajib Tahu, ini 3 Kategori Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022

- 8 November 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi penyelenggaraan seleksi PPPK 2022. /Instagram/@pppk_indonesia/

JURNALACEH.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk guru honorer pada 31 Oktober 2022. Pembukaan pendaftaran tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022. 

Melansir dari https://sscasn.bkn.go.id. Adapun seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober sampai 15 November 2022. Pendaftaran seleksi PPPK bagi Tenaga Guru dibuka mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Pemerintah memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini untuk pelayanan dasar yaitu guru dan kesehatan, namun tidak mengesampingkan jabatan lainnya. Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Apakah TV Digital Pakai Internet? Simak Penjelasannya Berikut

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 rekrutmen PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. Kemudian, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar di Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga: Kisah Nabi Yusuf Saat Dibuang ke Sumur oleh Saudara-saudaranya

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menambahkan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. Mekanisme kedua yakni dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Sedangkan mekanisme ketiga yakni tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x