Perbedaan PNS dengan PPPK Mulai dari Definisi, Syarat, Seleksi, Pemberhentian Hingga Gaji dan Tunjangan

- 2 Desember 2022, 16:20 WIB
473 PNS Purbalingga Dilantik, Menjadi PNS Harus Bisa Melayani Masyarakat, Ini Kata Sekda Purbalingga
473 PNS Purbalingga Dilantik, Menjadi PNS Harus Bisa Melayani Masyarakat, Ini Kata Sekda Purbalingga /Dian Sulistiono/

JURNALACEH.COM - Perbedaan PNS dengan PPPK merupakan merupaka n hal yang harus diketahui oleh semua orang yang mempunyai niat untuk kearah sana.

Sebab, tanpa mengetahui perbedaannya, maka tidak akan bisa mengetahui mana yang terbaik untuk dijalani. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi pemerintahan.

PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Apakah Ada Dampak Negatif dari TV Digital Terhadap Anak? Ini Penjelasannya!

Sedangkan PPPK, merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Batas usia saat melamar CPNS dan PPPK juga berbeda, jika umur minimal utk daftar PNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, maka usia minimal daftar PPPK adalah 20 tahun.

Tahapan seleksi CPNS dan PPPK juga berbeda, dimana pada seleksi PNS ada 3 poin, pertama seleksi administrasi, kedua seleksi kompetensi dasar, ketiga seleksi  kompetensi bidang.

Baca Juga: Berapa Harga Emas Satu Mayam di Aceh? Simak Ulasan Dibawah Ini!

Sedangkan PPPK, pertama seleksi administrasi, kedua seleksi kompetensi (manajerial, teknis, sosial kultural).

Pemberhentian Hubungan Kerja Pada PNS dan PPPK

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x