Awas Cari Jodoh di Bukber! Forkopimda Aceh Utara Larang Non-Muhrim Bukber Semeja, Ada Sanksinya Lho

- 19 Maret 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi makanan bukber
Ilustrasi makanan bukber /pixabay/hannaone/

Pengusaha hiburan dan tempat rekreasi juga diharapkan untuk tidak membuka usaha selama bulan Ramadan.

Baca Juga: 3 Resep Minuman Buka Puasa Simple dan Segar 2023, Bisa Dalam Jumlah Banyak, Cocok untuk Bukber

Surat ini diterbitkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Jika tetap membandel, Anda siap-siap akan diberikan sanksi sesuai dengan Qanun nomor 11 tahun 2002. ***

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x