"Penetapan hari raya Idul Fitri 1444 H, 1 Syawal tetap berpedoman pada keputusan pemerintah Republik Indonesia (RI), dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag)," yang tertulis dalam SE.
Yang berkaitan dengan hal tersebut diharapkan kepada pihak kecamatan, agar menghimbau kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
"Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami meminta kepada Camat dapat menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing," di poin terakhir didalam SE tersebut. ***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News