Polisi Tetapkan Suami yang Aniaya Istri Hingga Meregang Nyawa Sebagai Tersangka, Pelaku Langsung Ditahan

- 13 Juni 2024, 22:11 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /

JURNALACEH.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga SR (44) yang berprofesi sebagai penjahit di Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, mengalami penganiayaan berat oleh suaminya FA (50), warga Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa 11 Juni 2024.

Akibat penganiayaan tersebut, mata kiri SR pecah dan berdarah akibat pukulan kepalan tangan, bibirnya pecah, giginya retak, serta ada sayatan pisau di leher bawahnya. SR akhirnya meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin pada Kamis 13 Juni 2024 sore.

Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa penganiayaan berat tersebut terjadi saat SR berada di toko jahit pakaian di desa Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

"Kejadiannya pada Selasa 11 Juni 2024 di toko milik korban. Saat itu, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Petugas langsung menuju TKP dan menemukan korban sudah berdarah, kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk tindakan medis," kata Fadillah.

"Beberapa personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP dan mengambil keterangan dari saksi-saksi terkait kasus yang dialami SR, karena kondisi korban parah, dia dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh untuk tindakan medis lanjutan," ujar Fadillah Melanjutkan.

Personel Polsek Peukan Bada menemukan saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) dianiaya oleh suaminya (pelaku), dengan bukti darah berceceran di lantai. Saksi Marliza (47) juga menyatakan bahwa pelaku sudah satu bulan tidak pulang sejak 12 Mei - 11 Juni 2024 karena rumah tangga yang tidak harmonis.

Personel berusaha menghubungi pelaku melalui nomor yang diberikan saksi dan berhasil menghubunginya. Personel membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Pelaku yang berada di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, disarankan menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala.

"Pelaku akhirnya dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Fadillah.

Keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh untuk pengungkapan kasus ini. Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Kasatreskrim lagi.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah