KIP Aceh Buka Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024

- 14 Juni 2024, 17:00 WIB
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH. ANTARA/HO-Dok KIP Aceh
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH. ANTARA/HO-Dok KIP Aceh /

JURNALACEH.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah resmi membuka pendaftaran rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024.

Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH, mengumumkan bahwa proses pendaftaran seleksi calon pantarlih telah dimulai sejak tanggal 13 hingga 19 Juni 2024. Pendaftaran untuk menjadi pantarlih dapat dilakukan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di setiap desa atau gampong di Aceh.

Menurut Agusni AH, tugas utama pantarlih adalah melakukan pendataan dan pendaftaran pemilih yang akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2024. Syarat-syarat untuk mendaftar sebagai pantarlih antara lain adalah menjadi warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan memiliki domisili di wilayah kerja.

Baca Juga: Nah Loh! Ternyata Ini Faktor yang Dapat Membatalkan KIP Kuliah yang Wajib Kamu Tahu

Mereka juga diharuskan mampu bekerja secara jasmani dan rohani, serta memiliki pendidikan setidaknya tingkat sekolah menengah atas atau sederajat. Selain itu, calon pantarlih tidak boleh menjadi anggota partai politik atau telah tidak aktif sebagai anggota partai politik selama minimal lima tahun.

Agusni AH menjelaskan bahwa setiap pantarlih akan bertanggung jawab untuk mendata maksimal 400 pemilih. Namun, jika jumlah pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) melebihi 400 orang, maka akan ditugaskan dua pantarlih. Proses pemutakhiran data pemilih ini didasarkan pada jumlah pemilih potensial, sementara daftar pemilih sementara akan ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran data tersebut.

Pilkada di Provinsi Aceh pada tahun 2024 akan mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, 18 bupati dan wakil bupati, serta lima walikota dan wakil walikota. Pemilihan ini dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024, mengharuskan KIP Provinsi Aceh dan seluruh pantarlih bekerja secara cermat dan teliti untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses demokrasi.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada): Demokrasi Lokal yang Mempesona

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam dinamika politik Indonesia. Sebagai perwujudan dari otonomi daerah, Pilkada menjadi ajang di mana masyarakat setempat berhak secara langsung memilih pemimpin mereka. Di tengah berbagai tantangan dan dinamika politik, Pilkada tetap menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi lokal.

Baca Juga: KIP Aceh Pastikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang Maju Melalui Jalur Independen Nihil, Kok Bisa?

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah