Ratusan Aparatur Desa Aceh Barat Terima Honorarium Tahun 2024, Jumlahnya Capai Rp18 Miliar

- 15 Juni 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi: Seorang teller menunjukkan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di Plasa Mandiri, Jakarta (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Ilustrasi: Seorang teller menunjukkan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di Plasa Mandiri, Jakarta (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) /

JURNALACEH.COM - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah memberikan persetujuan resmi terhadap penandatanganan naskah rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Gampong Dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024.

Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi, dalam sebuah wawancara dengan ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Menurut Zulyadi, penandatanganan draft tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, setelah penerimaan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Akmal Malik, pada tanggal 12 Juni 2024 dengan nomor surat: 100.2.2.6/4401/OTDA. Surat tersebut memberikan persetujuan atas penandatanganan naskah rancangan tersebut.

Baca Juga: Total 30,323 Miliar! Pemkab Aceh Besar Salurkan Gaji ke-13 dan TPP ASN

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah segera mentransfer dana sebesar Rp18 miliar. Dana ini merupakan honorarium bagi ratusan aparatur desa yang tersebar di 321 desa di 10 kecamatan di kabupaten tersebut. Transfer dana dilakukan pada Jumat malam dan telah diterima oleh masing-masing aparatur desa.

Zulyadi menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan honorarium untuk triwulan pertama tahun 2024, yang mencakup periode Januari hingga Maret. Harapan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat adalah bahwa pencairan dana ini dapat meningkatkan perekonomian lokal dan mendorong perputaran uang di daerah tersebut, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Akmal Malik, dalam suratnya meminta Pj Sekretaris Daerah Aceh untuk mengajukan permohonan persetujuan atas penandatanganan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tersebut. Permohonan ini telah melalui penelaahan dan pengkajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Aceh Salurkan Tunjangan Profesi Guru dan Gaji ke 13, Total Rp175 Miliar

Pj Bupati Aceh Barat, sesuai dengan wewenangnya yang diatur dalam peraturan, dapat melakukan penandatanganan terhadap rancangan peraturan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, penandatanganan tersebut telah disetujui dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya.

Dana Desa: Pilar Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah