Peringati Migran Day, Buruh Demo Kemenaker dan Warning Kemenhub

19 Desember 2022, 07:59 WIB
Ratusan buruh demo tolak omnibus law menuju kantor gubernur Jawa timur dikawal petugas Selasa (26/10/2020) /Anto/

JURNALACEH.COM - Partai Buruh dan Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa di luar kantor Kementerian Tenaga Kerja, Senin, 19 Desember 2022. Kegiatan ini digelar untuk memperingati Hari Migran Internasional (Migran Day) yang jatuh pada tanggal 18 Desember setiap tahunnya.

Bagi Partai Buruh, pekerja migran termasuk diantara pemilih Buruh. Ketua Partai Buruh Said Iqbal menegaskan keberpihakannya pada buruh migran di seluruh dunia.

Keberpihakan ini, sebutnya, adalah bagian dari komitmen partainya usai beberapa waktu lalu dipastikan lolos sebagai peserta pemilu 2024, nomor urut 6.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengajukan tiga tuntutan ke kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hari ini.

Tuntutan pertama menyangkut nasib buruh migran, tuntutan kedua dan ketiga penolakan terhadap KUHP dan UU Cipta Lapangan Kerja.

Terkait buruh migran, Partai Buruh meminta Departemen Tenaga Kerja segera mengambil alih perekrutan tenaga kerja pelaut (ABK). Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja diminta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan daerah untuk bertindak mengamankan kapal penangkap ikan (AKP).

“Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkat atau direkrut, saat bekerja, hingga ketika kembali ke rumah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima JurnalAceh.com, 19 Desember 2022.

Tidak hanya untuk Departemen Tenaga Kerja. Pihaknya juga mengirimkan permintaan kepada Kementerian Perhubungan agar sesuai PP No. 22 Tahun 2022, Menteri Perhubungan harus segera menghentikan penerbitan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penggunaan Awak Kapal (SIUPPAK) baru kepada ABK.

Selain itu, tambah Said Iqbal, pihaknya meminta Kemenhub melakukan audit terbuka terhadap agen pengawakan yang menggunakan SIUPPAK untuk mengetahui jumlah AKP TKI yang dikirim bekerja di kapal penangkap ikan asing melalui agen pengawakan yang menggunakan SIUPPAK. 

Kemudian pihaknya ingin memastikan kondisi AKP Migran yang dikirim oleh ABK SIUPPAK sendiri untuk bekerja di kapal penangkap ikan asing; dan memastikan perlindungan ACP maksimum untuk migran yang dikirim oleh Agen Awak Kapal ke kapal penangkap ikan asing.

“Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah,” lanjutnya.

Selain isu spesifik terkait buruh migran, buruh dalam aksi ini bersuara melawan hukum pidana. Karena hukum pidana yang baru disahkan bisa mengkriminalkan buruh yang memperjuangkan haknya. Tak terkecuali pekerja migran.

Tuntutan lainnya adalah penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Karena peraturan ini terbukti merusak kesejahteraan pekerja dengan upah rendah, PHK mudah, PHK kecil-kecilan, kontrak jangka pendek, outsourcing gratis, dan lainnya. ***

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler