Tingkatkan PAD, Pemko Banda Aceh Naikkan Tarif Retribusi Kebersihan

- 18 Mei 2024, 16:40 WIB
Ilustrasi sampah/freepik.com/@frimufilms
Ilustrasi sampah/freepik.com/@frimufilms /

JURNALACEH.COM -Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah mengambil langkah penyesuaian tarif retribusi kebersihan dan persampahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota melalui sektor retribusi.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Asnawi, pada hari Kamis, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif retribusi sampah tersebut sesuai dengan penerapan Qanun Banda Aceh Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi kota.

"Asnawi menyatakan bahwa penyesuaian tarif retribusi kebersihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam qanun yang baru diterbitkan," ungkapnya di Banda Aceh yang dikutip JurnalAceh.com dari aceh.antaranews.com

Baca Juga: Ini 11 Daftar Kandidat Bakal Calon Wali Kota Banda Aceh di Pilkada 2024, Mulai dari Politisi Hingga Pengusaha

Menurut Asnawi, qanun tersebut tidak hanya mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan, tetapi juga berlaku untuk retribusi pelayanan kebersihan, parkir, pasar, tempat rekreasi dan olahraga, serta beberapa layanan lainnya.

Dengan adanya penyesuaian tarif retribusi sampah ini, lanjut Asnawi, terjadi kenaikan tarif retribusi yang harus dibayar oleh warga dan badan atau instansi terhadap pelayanan kebersihan.

"Kenaikan harga berbeda-beda sesuai dengan luas bangunan, seperti sektor rumah tangga dengan luas bangunan di bawah 36 meter persegi, sekarang tarif retribusi menjadi Rp15 ribu per bulan dari sebelumnya sekitar Rp10 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Beberapa Kawasan di Banda Aceh Dipasang Rambu Peringatan ELTE, Berikut Ini Daerahnya!

Hal serupa juga terjadi pada toko dengan luas bangunan di bawah 48 meter persegi, yang tarif retribusinya kini adalah Rp48 ribu per bulan, dan pada perkantoran pemerintahan serta swasta dengan luas di bawah 100 meter persegi, yang tarifnya mencapai Rp100 ribu per bulan, serta berbagai jenis dan luas bangunan lainnya.

Asnawi menegaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi sampah ini telah dilakukan sosialisasi seiring dengan penerapan qanun tersebut sebelum diterapkan di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah