Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Bandar dan Penjudi Togel, Ini Ancaman Pidananya

- 28 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi penangkapan/freepik.com/@wirestock
Ilustrasi penangkapan/freepik.com/@wirestock /

JURNALACEH.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengumumkan penangkapan lima individu terkait praktik perjudian toto gelap (togel) di ibu kota provinsi Aceh. Operasi tersebut berhasil menangkap empat bandar dan seorang pembeli togel.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perangkat elektronik.

"Penangkapan dilakukan di kawasan Neusu Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Operasi ini merupakan respons terhadap informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian tersebut," ujar Kompol Fadillah yang dikutip JURNALACEH.COM dari aceh.antaranews.com.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Warga Pidie yang Kedapatkan Bawa Gading Gajah

Keempat terduga bandar yang berhasil ditangkap adalah FZ (55), HU (50), F (29), dan TA (60), sedangkan seorang pembeli adalah MS (45). Mereka ditangkap di wilayah Gampong Neusu dan Gampong Lueng Ie, dengan TA berasal dari Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh, dan MS dari Kecamatan Lueng Bata.

Fadillah menekankan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengancam para pelaku dengan hukuman cambuk. Saat ini, mereka dan barang bukti yang diamankan masih berada di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Operasi penangkapan ini merupakan contoh nyata kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan di Aceh. Masyarakat diminta untuk tetap aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal yang meresahkan.

Baca Juga: Kurun Waktu Januari 2024, Polda Aceh Tangkap 59 Tersangka Pengedar Narkotika di Wilayahnya

Ancaman Hukuman Pidana Bagi Pelaku Togel

Toto gelap atau togel merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilarang di Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan ini, baik pelaku maupun bandar togel terancam pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Namun, apa saja ancaman hukuman pidana bagi pelaku togel?

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x