Kurun Waktu Januari 2024, Polda Aceh Tangkap 59 Tersangka Pengedar Narkotika di Wilayahnya

- 15 Januari 2024, 11:12 WIB
Press Conference Polda Aceh / JurnalAceh / Dokumentasi Cut Ricky Firsta Rijaya
Press Conference Polda Aceh / JurnalAceh / Dokumentasi Cut Ricky Firsta Rijaya /

JURNALACEH.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan Polres Jajaran berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32.1 KG, ganja 80.5 KG, dan pil ekstasi 5000 butir selama periode Januari 2024.

Hal ini diungkapkan dalam kegiatan press conference yang diadakan di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, dipimpin oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, yang didampingi oleh Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, dan Kabid Humas, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.

“Selama periode Januari 2024, kami berhasil mengungkap 46 kasus peredaran narkoba, dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi,” ujar Armia Fahmi pada Senin, 15 Januari 2024.

“Dalam kasus ini, kami berhasil menangkap 59 tersangka, terdiri dari 58 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan,” tambahnya.

Wakapolda menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 Undang-undang tentang narkotika nomor 35, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Polda Aceh berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh, tanpa pandang bulu terhadap para tersangka, baik pemasok maupun pengedar.

"Bapak Kapolda Aceh sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Aceh. Beliau tidak memandang buluh, siapapun yang terlibat akan disikat. Kondisi peredaran narkoba di Aceh sangat mengkhawatirkan, terutama karena Aceh saat ini merupakan salah satu pintu masuk peredaran narkoba jalur internasional," tegasnya.

Dalam konferensi pers itu, Wakapolda Aceh meminta masyarakat untuk melaporkan bahwa ada peredaran narkoba di wilayahnya. Karena polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengungkapan serta penangkapan dalam hal ini kasus peredaran narkoba. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x