Kemendikbud Ristek Terbitkan Surat Edaran Tentang Larangan Pungutan Uang Wisuda dan Perpisahan Sekolah

- 4 Mei 2024, 16:26 WIB
Ilustrasi uang/unsplash.com/@Mufid Majnun
Ilustrasi uang/unsplash.com/@Mufid Majnun /

JURNALACEH.COM - Kemendikbud Ristek Terbitkan Surat Edaran Tentang Larangan Pungutan Uang Wisuda dan Perpisahan Sekolah. Dalam menjalankan roda pendidikan, khususnya di akhir tahun ajaran 2023-2024, penting bagi semua pihak terlibat untuk memahami dan menghormati kebijakan yang telah ditetapkan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pungutan uang perpisahan dan wisuda di sekolah-sekolah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, memberikan klarifikasi bahwa Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) telah dengan tegas melarang pungutan uang untuk kegiatan perpisahan dan wisuda. Ini dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023.

Dian Rubianty menegaskan bahwa kegiatan perpisahan dan wisuda bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar di sekolah. Oleh karena itu, sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi kegiatan ini dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Baca Juga: Kemendikbud Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Hari Ini 2 Februari 2023, Begini Cara Ceknya

Menurut Dian, dalam situasi ekonomi saat ini, sekolah dan komite sekolah seharusnya memprioritaskan kebutuhan yang lebih mendesak. Terlebih lagi, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban ekonomi orang tua/wali dapat dikurangi.

Keputusan ini juga sesuai dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya, seperti Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Demikian pula, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan. Hal ini tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

Baca Juga: Hadiri Upacara HUT PGRI ke-76 Saifullah, SE Sampaikan Amanat Kemendikbud Ristek RI

Meskipun beberapa pihak mungkin ingin melaksanakan acara perpisahan dengan mengumpulkan uang dari orang tua/wali siswa, hal ini tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang sudah ada. Dian Rubianty menekankan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena sudah ada SE resmi yang mengatur larangan pungutan uang untuk kegiatan perpisahan dan wisuda.

Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pungutan uang perpisahan dan wisuda. Mereka juga mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda. Uang yang sudah dipungut harus segera dikembalikan.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah