Kejari Aceh Besar Tangkap Pria Pemerkosa Anak Kandung

- 24 Juni 2021, 17:48 WIB
Tangkap layar Gedung Mahkamah Agung.
Tangkap layar Gedung Mahkamah Agung. /JURNAL ACEH/Decky Risakotta./

JURNAL ACEH-Kejaksaan Negeri Aceh Besar menangkap MA. Pria ini harus menjalani hukuman penjara selama 200 bulan karena Mahkamah Agung menolak kasasinya.

“Sudah kita bawa ke Jantho," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, Kamis, 24 Juni 2021.

MA sempat menghilang. Namun akhirnya ditangkap di sebuah kawasan di Banda Aceh.

Baca Juga: Sebarkan Berita Bohong, Habib Rizieq divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Aceh Besar segera menjalankan hukuman pidana sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini adalah upaya kasasi Kejari Aceh Besar setelah dia dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh Besar.

Pada 10 Juni 2021, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dengan membatalkan putusan MS Jantho.

MA menyatakan M melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandung sebagaimana diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

Baca Juga: Pimred Media Online Siantar Tewas Ditembak OTK

Putusan ini diambil berdasarkan sebuah video rekaman pengakuan korban. JPU juga menunggu satu keputusan lain dalam kasus ini yang melibatkan paman korban.***

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah