Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan di Kantor BRA Aceh Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Kakap

- 15 Mei 2024, 19:30 WIB
Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan di Kantor BRA Aceh / Kejati Aceh
Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan di Kantor BRA Aceh / Kejati Aceh /

JURNALACEH.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) melakukan pengeledahan serta penyitaan ke kantor Badan Reintegritas Aceh (BRA Aceh) terkait dugaan korupsi pengadaan ikan kakap yang merugikan negara sekitar Rp. 15 Milyar pada Rabu, 15 Mei 2024.

Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp menyampaikan penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna untuk mendalami penyimpangan pengadaan Ikan Kakap.

"Penyidikan dilakukan dikarenakan sangat perlu dan mendesak untuk pendalamanpenyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital yang dapat disita, yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan,” kata Ali Rasab.

Ali menjelaskan bahwa dokumen yang disita nantinya digunalan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap beberapa ruangan pada Kantor Badan Reintegrasi Aceh,” ucap Kasi Penkum.

Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap 1 Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah