Apa itu KRIS Pengganti BPJS ? Simak Penjelasannya yang Harus Diketahui Masyarakat

- 15 Mei 2024, 16:45 WIB
Ilustrasi BPJS/antaranews.com
Ilustrasi BPJS/antaranews.com /

JURNALACEH.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus aturan pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan tindakan ini, pemerintah mengimplementasikan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem sebelumnya.

KRIS bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk menerapkan KRIS, termasuk aspek bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, hingga pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Penerapan fasilitas KRIS di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan paling lambat pada 30 Juni 2025. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Indonesia, memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai bagi semua pasien BPJS Kesehatan, serta mengurangi disparitas dalam akses pelayanan kesehatan di negara ini.

Baca Juga: Ternyata BPJS Tidak Dihapus, Berikut Penjelasan Menteri Kesehatan

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan adalah salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini memberikan jaminan kesehatan kepada peserta yang telah mendaftar dan membayar iuran secara rutin.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilihnya.

Latar Belakang dan Tujuan BPJS Kesehatan

Didirikan pada tahun 2014, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif kepada seluruh penduduk Indonesia. Program ini mencakup berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan rutin hingga perawatan medis yang kompleks, serta pengobatan penyakit kronis.

Baca Juga: Ini Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Mulai dari Usaha Bunuh Diri hingga Perawatan Kecantikan

Salah satu tujuan utama BPJS Kesehatan adalah memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan berkualitas, tanpa harus khawatir akan biaya yang tinggi.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah