Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya dan Kapan Mulai Diterapkan

- 14 Mei 2024, 08:04 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra/

JURNALACEH.COM - Presiden Jokowi telah resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai pengganti, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun kebijakan pengapusan sistem kelas pada BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Keputusan itu terbit pada 8 mei 2024 yang lalu dan sudah harus mulai diberlakukan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS sudah wajib untuk menerapkan KRIS ini paling telat 30 juni 2025.

Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan mengalami penyesuaian, sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Adapun kelas itu juga menjadi penentu dalam kelas rawat inap yang akan diterima oleh pasien, semakin baik kelas rawat inap, maka semakin besar pula iuran yang wajib dibayar peserta setiap bulan.

Sementara itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kemudian, pada Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.

Adapun, ayat 8 pasal itu juga menyebut: Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah