Kejagung Berlakukan Sanksi Maksimal bagi Pelaku Judi Online

- 28 Juni 2024, 14:06 WIB
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum - Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum - Kapuspenkum Kejaksaan Agung /Joe/

JURNALACEH.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas perjudian online.

Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sanksi maksimal kepada para pelaku, untuk memberikan efek jera.

“Sebagai jaksa penuntut umum, kami akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada. Perjudian online telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan, maka kami akan menerapkan peraturan hukum secara maksimal,” kata Harli, seperti dilansir dari Antaranews.com, pada Jumat di Jakarta.

Harli menjelaskan bahwa undang-undang di Indonesia sudah dirancang untuk memberikan efek jera kepada para penjudi online, dengan memanfaatkan sistem peradilan pidana yang terdiri dari penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan masyarakat.

"Efek jera tersebut tidak hanya bergantung pada penuntutan, tetapi dimulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan," ujarnya.

Namun demikian, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI tetap berkomitmen untuk menerapkan hukum yang maksimal terhadap pelaku perjudian online, sesuai dengan perannya sebagai penuntut umum negara.

"Kami akan menjalankan peran kami secara maksimal, dan efek jera akan diserahkan kembali kepada sistem peradilan pidana," tambahnya.

Kejaksaan Agung juga menjadi bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.

Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Online, Kejaksaan Agung berperan dalam bidang pencegahan bersama dengan kepolisian, dengan Kapolri sebagai ketua harian penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah