Berikut Rincian Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Diberlakukannya KRIS

- 30 Juni 2024, 21:29 WIB
Ilustrasi Layanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi Layanan BPJS Kesehatan /bpjs.kesehatan/

JURNALACEH.COM - Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas satu, dua, dan tiga.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sistem KRIS akan mengubah iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif yang uniform. Meski begitu, penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Nantinya, iuran ini akan menjadi satu tarif, namun penerapannya dilakukan bertahap," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 Juni 2024.

Perubahan tarif ini akan mulai berlaku pada Juli 2025 dan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun demikian, besaran iuran tersebut belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa penentuan tarif baru akan dibahas antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

Anggota DJSN Asih Eka Putri menyebutkan bahwa selama iuran baru belum berlaku, peserta masih mengikuti tarif lama sesuai Perpres 63/2022. Besaran iuran masih mengacu pada kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

"Selama iuran baru belum berlaku, tarif tetap mengikuti aturan lama," kata Asih, sambil menambahkan bahwa penetapan iuran dalam sistem KRIS masih dalam proses penghitungan.

Pada Perpres 63/2022, skema iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah