Namun, jika dalam 45 hari setelah status aktif kembali peserta membutuhkan layanan rawat inap, akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak dan denda maksimal Rp 30.000.000. Bagi peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja. ***