Berikut Rincian Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Diberlakukannya KRIS

- 30 Juni 2024, 21:29 WIB
Ilustrasi Layanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi Layanan BPJS Kesehatan /bpjs.kesehatan/

Namun, jika dalam 45 hari setelah status aktif kembali peserta membutuhkan layanan rawat inap, akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak dan denda maksimal Rp 30.000.000. Bagi peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja. ***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah