Berikut Rincian Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Diberlakukannya KRIS

- 30 Juni 2024, 21:29 WIB
Ilustrasi Layanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi Layanan BPJS Kesehatan /bpjs.kesehatan/

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari lembaga pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, membayar 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran bagi kerabat lain seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungannya sendiri:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, peserta membayar Rp 25.500 selama Juli-Desember 2020. Sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh Pemerintah.

Menurut Perpres 63/2022, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2016.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah