KPU: Cagub dan Cawagub Harus Berusia 30 Tahun per 1 Januari 2025

- 30 Juni 2024, 21:48 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan rencana pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan rencana pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 /Dok. KPU/

JURNALACEH.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan penjelasan mengenai batas usia minimum untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penjelasan ini adalah tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa ada tiga landasan hukum terkait aturan batas usia tersebut, yaitu putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, ketentuan mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) di UU Pilkada, dan ketentuan mengenai Pelantikan Serentak.

Putusan MA yang menjadi landasan hukum pertama menyatakan bahwa usia minimum adalah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada, tertuang dalam Pasal 201 ayat (7), yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Ketentuan mengenai Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada terdapat dalam dua pasal, yakni Pasal 164A yang berbunyi: Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

Pasal 165 menambahkan bahwa ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden.

Berdasarkan tiga landasan hukum tersebut, Hasyim menegaskan bahwa Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020, dan akhir masa jabatan (AMJ) pasangan kepala daerah hasil pilkada terakhir tersebut adalah tahun 2024, yang harus dimaknai sebagai 31 Desember 2024.

"Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagaimana dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim, Minggu 30 Juni 2024.

Hasyim juga menyimpulkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025, berdasarkan tiga landasan hukum tersebut.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah