KPU: Cagub dan Cawagub Harus Berusia 30 Tahun per 1 Januari 2025

- 30 Juni 2024, 21:48 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan rencana pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan rencana pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 /Dok. KPU/

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim. ***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah