Ternyata BPJS Tidak Dihapus, Berikut Penjelasan Menteri Kesehatan

- 14 Mei 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi BPJS/antaranews.com
Ilustrasi BPJS/antaranews.com /

JURNALACEH.COM - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengumumkan perubahan dalam jenjang kelas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa jenjang kelas pelayanan BPJS Kesehatan tidak akan dihapus, melainkan akan disederhanakan dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan di semua kelas.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, perubahan tersebut bukanlah penghapusan, melainkan penyederhanaan standar dan peningkatan kualitas layanan.

"Jadi itu ada kelas 3 kan, sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1," ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, 14 Mei 2024. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Ini Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Mulai dari Usaha Bunuh Diri hingga Perawatan Kecantikan

Salah satu langkah penting dalam penyederhanaan dan peningkatan pelayanan kesehatan adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS merupakan inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi peserta kelas 3. Peraturan Menteri Kesehatan untuk mengatur teknis penerapan KRIS sedang disiapkan.

Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa dengan adanya perubahan ini, layanan kesehatan akan menjadi lebih sederhana dan berkualitas.

"Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," katanya. Setelah draf Permenkes dari Kemenkes disahkan, Presiden Jokowi memastikan akan segera menandatangani peraturan tersebut agar aturan terkait KRIS bisa segera diterapkan.

Baca Juga: Ini Kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas Rawat Inap

Aturan baru terkait KRIS telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini telah ditandatangani pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam Perpres tersebut, rumah sakit yang melayani pasien BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menerapkan pelayanan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini mencakup penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah