Eks Presiden Honduras Dijatuhi Hukuman Penjara di AS Karena Kasus Narkoba

- 27 Juni 2024, 12:45 WIB
Arsip - Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez dikawal polisi menuju helikopter yang akan membawanya ke Pangkalan AU Hernan Acosta Mejia sebelum diekstradisi ke AS atas tuduhan perdagangan narkoba dan kepemilikan senjata, di markas polisi di Tegucigalpa, Honduras, 21 April 2022.
Arsip - Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez dikawal polisi menuju helikopter yang akan membawanya ke Pangkalan AU Hernan Acosta Mejia sebelum diekstradisi ke AS atas tuduhan perdagangan narkoba dan kepemilikan senjata, di markas polisi di Tegucigalpa, Honduras, 21 April 2022. /Reuters/Jonathan Lazo/

JURNALACEH.COM - Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez telah dijatuhi hukuman 45 tahun penjara oleh pengadilan di New York, Amerika Serikat, setelah dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan narkoba.

Hernandez dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS, termasuk konspirasi untuk mengimpor kokain ke Amerika Serikat dan kepemilikan senjata api.

Presiden yang menjabat Honduras dari 2014 hingga 2022 ini dituduh mengubah negaranya menjadi pintu masuk narkoba ke Amerika Serikat.

Dia diduga membantu menyelundupkan hingga 400 ton kokain ke AS melalui kepolisian nasional di Amerika Tengah.

Beberapa pengedar narkoba bersaksi di pengadilan bahwa Hernandez menerima uang dari kartel narkoba, termasuk dana $1 juta dari kartel Sinaloa yang dipimpin oleh Joaquin "el Chapo" Guzman.

Selain hukuman penjara, Hakim Kevin Castel juga mendenda Hernandez sebesar 8 juta dolar AS (Rp 131,6 miliar).

Hakim kemudian meminta pengacara Hernandez untuk menjelaskan bagaimana denda tersebut akan dibayarkan.

Ironisnya, selama masa jabatannya, Hernandez menyatakan dirinya sebagai "sekutu setia" AS dalam perang melawan narkoba. Sebelum menjatuhkan hukuman, Castel menyebut Hernandez sebagai “bermuka dua”.

“Di satu sisi, dia menyatakan komitmennya untuk memerangi perdagangan narkoba. Namun di sisi lain, dia membantu impor berton-ton kokain senilai hingga US$10 juta," kata Castel.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah