Simak! Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Oleh Calon Walikota Banda Aceh yang Maju Melalui Jalur Independen

- 23 April 2024, 19:05 WIB
ILUSTRASI Pilkada 2024, syarat jadi calon Walikota bagi calon independen. *
ILUSTRASI Pilkada 2024, syarat jadi calon Walikota bagi calon independen. * /Foto Isitimewa PR

JURNALACEH.COM - Selain jalur partai, bakal calon walikota dan wakilnya di Kota Banda Aceh juga bisa maju melalui jalur independen ini tentunya memiliki persyaratan yaitu mengumpulkan KTP dukungan, lantas berapa KTP yang wajib dikumpulkan jika ingin maju sebagai calon walikota?

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa seorang calon walikota dan juga wakilnya yang ingin maju melalui jalur independen di Provinsi Aceh wajib mengumpulkan sebanyak 7.787 dukungan.

"Kami sudah menetapkan syarat dukungan minimal bagi paslon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen pada pilkada di Kota Banda Aceh sebanyak 7.787 dukungan," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh seperti yang dikutip dari aceh.antaranews.com.

Menurutnya, jumlah dukungan tersebut setara dengan tiga persen dari jumlah penduduk yang ada di Kota Banda Aceh, ia mengatakan bahwa syarat dukungan tersebut diserahkan dalam bentu fococopy KTP dan juga surat pernyataan dukungan.

"Selain jumlah minimal 7.787 dukungan, dukungan tersebut minimal tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh atau minimal 50 persen penyebaran dukungan dari total jumlah kecamatan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut," katanya.

Yusri Razali menyampaikan batas penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Terhadap syarat dukungan yang diserahkan tersebut, akan melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.

"Jika syarat dukungan tersebut memenuhi syarat, maka pasangan calon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2024," ucapnya dengan pungkas.

Adapun pendaftar calon walikota dan wakil walikota Kota Banda Aceh baik melalui jalur independen maupun jalur partai, pendaftar mulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dan juga penetapannya dilakukan pada 22 September 2024.

KIP Kota Banda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan pilkada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x