Berikut! Jadwal Pelaksanaan Hari Meugang Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Abdya dan Titik Lokasi Penjualan Ternak

17 April 2023, 23:47 WIB
Surat Edaran Pelaksanaan Hari Meugang /Foto: Pemkot Abdya

JURNALACEH.COM- Jadwal pelaksanaan hari meugang beserta titik lokasi penjualan ternak, dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, telah ditetapakan dan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui surat edarannya mengenai jadwal pelaksanaan hari Meugang Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, telah menetapkan bahwa hari meugang jatuh pada Kamis, 20 April 2023. 

Tanggal resmi hari meugang disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, melalui surat edaran Nomor 450/588 tentang Pelaksanaan Hari Meugang Idul Fitri 1444 H, yang ditandatangani oleh Pejabat (pj) bupati Abdya, H Darmansah, S.Pd, MM di Blangpidie pada Senin, tanggal 17 April 2023. 

Baca Juga: Terjawab Sudah, Ini Dia Jadwal Libur JNE dan JNT Lebaran 2023, Simak Selengkapnya di Sini!

Di dalam surat edaran tersebut, memuat beberapa poin penting mengenai penetapan dan pelaksanaan hari meugang Idul Fitri 1444 H, titik lokasi penjualan daging serta bagaimana camat tetap memantau masyarakat dan gampong yang melaksakan pemotongan ternak, agar pelaksanaan meugang berjalan tetap tertip dan lancar.

Mengenai lokasi atau titik penjualan daging di hari meugang, Darmansah menghimbau agar dilakukan di tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas, di lingkungan masing-masing.

Sedangkan mengenai hewan ternak yang akan di sembelih pada hari meugang, Darmansah menunjuk Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya untuk memeriksa dan membuktikan bahwa, setiap hewan yang akan di sembelih pada hari meugang sehat dan terbebas dari penyakit menular, dibuktikan dengan adanya Surat Kir Kesehatan Ternak. 

Baca Juga: Jadwal Imsak Puasa Ramadhan di Kota Medan Hari Ini, Sabtu 13 April 2023, Jangan Sampai Telat

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Darmansah meminta camat agar bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya untuk melakukan pemantauan terhadap gampong atau masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak pada meugang Idul Fitri 1444 H nanti.  

Sementara itu mengenai penetapan 1 Syawal 1444 H, pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menghimbau agar masyarakat tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Agama Republik Indonesia.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Fachrulrazi

Tags

Terkini

Terpopuler