Sistem Kelas Resmi Dihapus, Bagaimana Penerapan Tarif Terbaru BPJS Kesehatan?

30 Mei 2024, 14:13 WIB
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berakhir! Ini Update Terbaru Iuran Bulanannya!.Dok iST /

JURNALACEH.COM - Pemerintah secara resmi mengubah sistem pelayanan BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini juga mempengaruhi besaran iuran peserta yang akan disesuaikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pemerintah kemungkinan akan mengimplementasikan skema tarif iuran tunggal. Namun, skema baru ini masih dalam tahap pengkajian.

"Iuran single-nya masih dikaji, karena masih ada waktu," kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa pengkajian ini juga akan melibatkan peserta kelas 2 dan 3, tetapi belum menjelaskan dampak penerapan iuran tunggal bagi peserta tersebut.

Perubahan sistem kelas pada BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang penerapan sistem pengganti pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan.

Peraturan Presiden ini harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025, sementara perubahan tarif diputuskan paling lambat pada 1 Juli 2024.

Sebelum sistem KRIS berlaku, pemerintah akan menggunakan besaran iuran berdasarkan Perpres 63/2022 yang masih menerapkan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Dalam Perpres 63/2022, perhitungan iuran dibagi menjadi beberapa kelompok. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Ketiga, PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, memiliki perhitungannya sendiri, yaitu:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas III.

- Untuk kelas III, pada Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, dan sisanya Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang diatur dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta memperoleh layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
2. Besaran denda maksimal Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler