PPn 12 Persen, Masyarakat Kecil semakin Terbebani

- 10 Juni 2021, 11:17 WIB
Ecky Awal Mucharam.
Ecky Awal Mucharam. //Dok. Fraksi PKS DPR

JURNAL ACEH-Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam menyebut rencana pemerintah menaikkan PPn 12 persen membebani rakyat kecil sedangkan PPNBM masyarakat menengah atas malah diturunkan.

“Tarif PPN itu tergantung model PPN tiap-tiap negara. Contoh negara yang memakai PPN secara luas itu Indonesia, biasanya tarif PPN rendah, sekitar 5 hingga 10 persen. Ada juga Thailand, Korea Selatan, Vietnam dan Jepang,” kata Ecky.

Ecky menilai negara-negara OECD sangat wajar tarif PPN nya diatas 10 persen. Anehnya, pemerintah ingin menerapkan PPN secara luas namun ikut menaikkan tarif hingga sangat tinggi ujar Ecky dikutip dari website resmi PKS.

Baca Juga: Pemilih Aceh Berjumlah 3.554.078 Orang

Menurut Ecky pajak pertambahan nilai masih jauh di bawah potensi yang ada. Sehingga kenaikan PPN ini takutnya akan membebankan masyarakat kecil dan industri sehingga melemahkan daya beli di masyarakat.

Ecky melihat rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 12 persen ini berbanding terbalik dengan program pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu menurut Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) sembako dihapus dari jenis barang yang dikenai PPN sebab sembako merupakan kebutuhan banyak orang.

Baca Juga: Yasonna Dituntut Cabut Candaan Soal AHY Masih Lama Jadi Presiden

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 sembako dikenai PPN yang diantaranya adalah beras,susu, garam, sayur-sayuran, daging, telur, ubi-ubian, bumbu, kedelai, gula dan buah.***

Editor: Safrizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x