Sertifikat Tanah Gratis Kebun PSR Ditargetkan Semua Selesai Tahun 2024

- 27 Juni 2022, 01:07 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah, cara membuat sertifikat tanah secara online melalui aplikasi dengan mudah beserta syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Ilustrasi sertifikat tanah, cara membuat sertifikat tanah secara online melalui aplikasi dengan mudah beserta syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan. / Tangkap layar www.atrbpn.go.id

JURNALACEH.COM - Kabar gembira bagi petani sawit yang terdaftar dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan semua sertifikat kebun PSR selesai tahun 2024.

Sebetulnya, Kementerian ATR/BPN punya nota kesepahaman dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk sertifikasi kebun kelapa sawit peserta PSR ini. Tapi karena dihadapkan banyak persoalan di lapangan, program sertifikat tanah itu belum tuntas semuanya. 

Kendati demikian, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana tak patah arang. Ia menargetkan semua kebun PSR punya sertifikat tanah di tahun 2024.

Baca Juga: Hargai Partai yang Tak Mau Koalisi dengan Demokrat, Herzaky Bandingkan Era SBY dengan Mega

"Tahun 2024 diharapkan semua lahan PSR sudah bersertifikat semua,” janji Suyus dalam Webinar bertajuk “Dampak Program PSR Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” seri 7 “Dampak Pendanaan BPDPKS untuk Petani Sawit

Dalam nota kesepahaman itu, ruang lingkupnya adalah pendaftaran tanah pekebun peserta PSR, penanganan permasalahan tanah pekebun peserta PSR dan pertukaran data/informasi. BPDPKS menyampaikan CPCL peserta PSR; ATR/BPN diberi akses ke aplikasi PSR online.

Tugas BPDPKS adalah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah. Sedangkan ATR/BPN memberikan pelayanan pendaftaran tanah melalui mekanisme PSTL (Pendaftaran Sistematika Tanah Lengkap).

Baca Juga: Samuel Mulia Meninggal Dunia, Sang Jurnalis Mode yang Kritis dan Jujur

Untuk diketahui, anggaran sertifikat tanah kebun PSR ini semuanya ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN dengan melakukan refocusing. Karena tidak ada anggaran dari BPDPKS.

“Pelaksanaan di lapangan ternyata tidak mudah. BPDPKS punya data tetapi tidak punya tim di daerah. Petugas survei dan pengumpulan data di kantor pertanahan kabupaten kesulitan berkoordinasi dengan dinas perkebunan kabupaten/kota,” papar Suyus.

Dari total usulan 62.422 bidang bisa dianggarkan 16.943 bidang (27 persen). Sisa target dilaksanakan melalui optimalisasi anggaran kegiatan non sistematis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Sowan ke Erdogan dan Sekjen PBB Sebelum ke Rusia dan Ukraina

Tahun 2021 dari target 5.560 bidang tanah yang diberikan BPDPKS yang clear sudah ada data koordinat dan tidak masuk dalam kawasan 1.961 bidang. Sertifikasi tercapai 2.053 bidang atau 37 persen dari target.

Ada 7 kanwil yang mencapai target 100 persen yaitu Lampung, Kalbar, Kaltim, Sulteng, Kalteng, Sulsel, Riau. Sisanya Sultra 48 persen, Aceh 43 persen, Jambi 15 persen dan Sumut 11 persen.

Sementara Sulbar, Banten, Bengkulu, Sumbar, dan Sumsel tidak ada realisasi karena tidak ada CPCL yang clear and clean. Karena masuk dalam kawasan hutan atau telah bersertifikat.

Baca Juga: Fadli Zon Pastikan Jokowi Aman Saat ke Ukraina

Suyus berharap proses sertifikasi kedepan bisa dipercepat. Diharapkan ada tambahan anggaran dari BPDPKS. Kemeterian ATR/BPN sendiri sangat mendukung suksesnya PSR. Sekarang dimana ada program PSR maka Kementerian ATR/BPN akan masuk untuk melakukan sertifikasi.

Untuk meningkatkan capaian sertifikasi upaya yang dilakukan adalah lebih berkoordinasi antara kantor pertanahan provinsi/kabupaten/kota dengan  dinas perkebunan.

Setiap ada data dari BPDPKS, kantor pertanahan  kabupaten langsung koordinasi dengan dinas perkebunan memverifikasi CPCL untuk mencari objek PSR yang belum bersertfikat hak milik dan yang berada di luar kawasan hutan. Saat ini baru Kalimantan Barat (Kalbar) yang NIK CPCLnya sesuai dan terdaftar dengan PSR online.

 

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah