BSU Tahap 5 Dibuka Hari ini, Segera Akses Link Berikut untuk Cek BLT Rp600.000

- 10 Oktober 2022, 16:28 WIB
Berikut adalah cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui laman website Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut adalah cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui laman website Kementerian Ketenagakerjaan. /Pixabay

JURNALACEH.COM- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka atau menyalurkan BSU tahap lima diminggu ini.

Rencana tersebut dicairkan oleh pemerintah mulai hari ini, Senin 10 Oktober 2022. Bagi masyarakat penerima BSU harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, dapat segera melakukan pengecekan penerima secara online.

Seluruh daftar penerima BSU tahap lima tahun ini bisa segera diakses melalui online, penerima BSU disaran kan untuk mengecek pada dua link yaitu melalui laman BPJS ketenagakerjaan maupun laman Kemnaker.

Baca Juga: Teks Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Anak SMA, Mudah Dihafal

Oleh karenanya, artikel ini memyajikan bagaimana cara mengecek daftar oenerima BsU tahap lima melalui lama BPJS ketenagakerjaan.

Pertama adalah Cek penerima BSU tahap 5 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Akses dan login ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Scoll hp anda ke bagian bawah hingga menemukan fitur 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
  3. Lalu isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
  4. Setelah seluruh data yang disi benar, klik tombol 'Lanjutkan'. 
  5. - Lalu tunggu karena sistem akan mencari data sesuai yang telah diinputkan.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Anak Sekolah SD, Padat, Jelas
Jika nama anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap lima, maka anda akan menerima nitifikasi pemberitahuan bahwa anda lolos verifikasi yntuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Selanjutnya bisa mengecek daftar pemerima BSU melalui link kedua yaitu melalui laman kemnaker.

  1. Akses situs kemnaker.go.id.
  2. Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dulu.
  3. Caranya klik 'Daftar' untuk membuat akun terlebih dahulu.
  4. Lengkapi pendaftaran akun.
  5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  6. Setelah memiliki akun, masuk kembali dengan akun yang telah terverifikasi.
  7. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  8. Setelah itu, tinggal cek notifikasi atau pemberitahuan. 

Baca Juga: Kumpulan Teks Pembawa Acara Maulid Nabi, Susunan Acara, Mudah Dihafal dan Singkat
Jika data anda terpilih sebagai oenerima BSU tahap Lima, maka anda akan menerima notofikasi pemberitahuan yang menunjukkan status pekerja sebagai penerima BSU sebesar Rp 600.000. ***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x