Guru yang Mengabdi Diatas 5 Tahun Direkomendasikan Langsung Diangkat Jadi ASN, Tanpa Harus Lulus Tes PPPK

- 16 Oktober 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi. Syarat daftar PPPK 2022 untuk guru honorer.
Ilustrasi. Syarat daftar PPPK 2022 untuk guru honorer. /infopublik.id

 

JURNALACEH.COM - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menimbulkan masalah baru. Sekolah swasta banyak kehilangan guru terbaiknya.

Ketua Majelis Pendidikan Katolik (MPK) Keuskupan Agung Kupang (KAK), Romo Kornelis Usboko, Pr. Romo Kornelis menyampaikan 4 rekomendasi untuk diperjuangkan oleh Anggota DPR, Anita Gah di aras nasional.

Pertama, DPR ikut mengawal pelaksanaan PPDB setiap tahun ajaran agar tidak merugikan sekolah swasta.

Baca Juga: Hadits Keutamaan Merayakan Maulid Nabi Muhammad Disebut Palsu, Ini Dasar Argumentasi Muhammadiyah

Meminta dukungan DPR RI agar mendorong adanya kebijakan lebih besar di tingkat kementerian untuk perlakuan yang adil dan setara terhadap sekolah swasta dan negeri baik dalam kebijakan sarana/prasarana sekolah, kesejahteraan guru, diklat guru dan PPDB.

Secara khusus dalam penerapan teknologi pendidikan dalam rangka MERDEKA BELAJAR di NTT ternyata masih sangat banyak sekolah dan yayasan swasta yang tidak punya sumber daya memadai untuk menerapkan teknologi pendidikan.

"Kami berharap dukungan DPR RI dan pemerintah pusat agar berkenan melakukan subsidi teknologi pendidikan," tegas Romo Kornelis.

Baca Juga: Contoh Spanduk Maulid Nabi Muhamamd SAW 2022, Cocok untuk Acara Maulid di Sekolah

Romo Kornelis juga mendorong agar dalam RUU SISDIKNAS dimasukkan secara spesifik kebijakan dan keberpihakan pemerintah untuk ikut serta melindungi dan memperkuat peran sekolah swasta di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x