Dari cerita ini, Mazhab Maliki berpendapat bahwa ini lah yang dimaksud dengan definisi kufu (kesetaraan antara suami istri) bukanlah soal materi, kedudukan, dan harta benda. Melainkan kufu ketakwaan dan kesalehan keduanya.
Baca Juga: Simak Kisah Nabi Muhammad SAW yang Diselamatkan Oleh Abu Jahal
Rasulullah SAW bersabda :
*إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ*
“Sesungguhnya Allah tidaklah melihat kepada bentuk-bentuk dan harta-harta kalian. Akan tetapi, Allah melihat kepada hati-hati dan amalan-amalan kalian.” (HR. Muslim). ***