Sah UMP Aceh 2023 Rp 3.413.666 Naik Maksimal 7,8 Persen Dibanding 2022, Cek Estimasinya!

- 26 November 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Reuters/Beawiharta/

JURNALACEH.COM- Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 telah menetapkan sejumlah hal diantaranya formula penghitungan upah minimum tahun 2023.

Menurut Menaker Ida Fauziah, perhitungan upah minimum 2023 didasarkan pada rumus inflasi, daya beli pasar serta pertumbuhan ekonomi setiap daerah.

Aturan tersebut awalnya mengatur bahwa upah minimum provinsi (UMP) baik upah minimum kota atau kabupaten (UMK) tidak boleh melebihi 10 persen sesuai kondisi wilayah masing-masing, namun hal ini terdapat perbedaan pada setiap daerah masing-masing dan bisa anda lihat pada artikel ini.

Rapat Dewan Provinsi Aceh yang diselenggarakan pada Selasa, 22 November 2022 turut dihadiri oleh buruh, pemerintah, dan pengusaha menyimpulkan suatu kesepakatan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh naik menjadi 7,8 persen yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Cara Mudah Setting TV Digital Untuk Semua Merek TV

Syaiful Mar, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Aceh mengatakan bahwa kenaikan UMP Aceh resmi menjadi 7,8 persen. Jika ditinjau dari UMP sebelumnya maka kenaikannya sebesar Rp.3.413.000 meskipun hasilnya berbeda dengan harapan buruh untuk dinaikkan sebesar 13 persen.

Hal ini disebabkan pada tahun 2021 UMP tidak ada peningkatan dan pada tahun 2022 UMP dinaikkan hanya dengan jumlah minim sebesar Rp. 1.400.

Menurut data Kemenaker, UMP 2022 paling tinggi adalah Jakarta sebesar Rp. 4.573.845. Peringkat kedua tertinggi UMP 2022 diduduki oleh Papua sebesar Rp 3.561.932.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Frekuensi TV Digital Purwokerto 2022

Lalu disusul oleh Sulawesi Utara mencapai Rp 3.310.723. Sebaliknya,  Jawa Tengah  merupakan provinsi dengan UMP terendah tahun 2022 sebesar Rp 1.813.011.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah