UMP SUMUT Naik 7,45% di 2023

- 29 November 2022, 09:30 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi /

JURNALACEH.COM- Usai satu minggu melakukan pembahasan dengan pengusahan dan buruh/pekerja, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan tertanggal 28 November 2022 kemarin. Kenaikan UMP tahun 2023 terbilang jauh tinggi dibandingkan tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Ketum Sahabat Polisi Indonesia Serahkan Mandat Pembentukan Kepengurusan DPW Aceh

Tahun 2022 sendiri, UMP SUMUT hanya naik di angka 0,93%. Namun, untuk tahun 2023 mendatang, Edy Rahmayadi mengambil keputusan menaikkan 7,45%, dan tergolong sangat tinggi.

Meski tergolong tinggi ini, Edy Rahmayadi tak menetapkan secara asal asalan. Karena, keputusan tersebut disampaikan usai menggelar pembahasan lebih kurang satu minghu dengan pihak pengusaha serta pekerja/buruh.

Baca Juga: Jadwal BSU Tahap 6 dan 7 Kapan Cair? BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Dicairkan di Kantor Pos

"Jadi, ini satu minggu kita membahas. Kita kumpul dengan para buruh, dan juga dengan pengusaha yang ada, hingga kita putuskan yang terbaik dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen," ungkap Edy.

Alhasil, setelah penetapan kenaikan 7,45%, berarti UMP SUMUT 2023 akan menjadi sebesar Rp 2.710.493,93 yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.522.609,94. Artinya naik Rp 187.883,99 dari UMP sebelumnya.

UMP yang telah ditetapkan Gubernur Edy Senin 28 November 2022 kemarin, akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang. Menurut Edy, kenaikan tersebut adalah pilihan terbaik di antara yang sulit.

" Jadi, pilihan ini yang terbaik kita pilih dari yang sulit. Karena, harus kita perhatikan faktor inflasi juga, pendapatan masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang pastinya," tegas Edy.***

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x