Persiapkan diri Secara Matang, Penuhi Poin Ini Supaya Bisa Lulus Passing Grade PPPK Kesehatan 2022

- 10 Desember 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan. Simak tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensinya
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan. Simak tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensinya /Pixabay/PublicDomainPictures

JURNALACEH.COM- Simak terus artikel ini untuk mengetahui nilai ambang batas atau passing grade tes PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Berapakah nilai ambang batas tes PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ? Lalu, poin apa sajakah yang harus dipenuhi pelamar tes PPPK Tenaga Kesehatan 2022 supaya bisa lulus? Berikut penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang telah lulus seleksi administrasi harus mengikuti 4 seleksi. Tiap seleksi masing-masing memiliki nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Dikutip dari laman resmi bkn.go.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Satya Pratama mengungkapkan bahwa nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 berbeda dengan nilai ambang batas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Pemilik Royal Ambarrukmo, Hotel Tempat Kaesang dan Erina Gudono menikah, Ini Sosoknya

Ia menambahkan bahwa pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 akan melalui 4 (empat) tahapan seleksi yaitu Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan Seleksi Kompetensi Wawancara.

Diketahui, 4 jenis seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan memberlakukan sistem CAT (Computer Assisted System) dan harus memenuhi 690 poin supaya bisa lulus.

Jumlah 690 poin ini merupakan total angka maksimal yang diperoleh oleh nakes saat mengikuti keempat seleksi diatas.

Baca Juga: Silahkan Cek, Berikut Prediksi Passing Grade Unimed Medan

Adapun rinciannya sebagai berikut; Seleksi Kompetensi Teknis dengan nilai kumulatif maksimal 450 dengan syarat STR 0 dan tanpa syarat STR perolehan nilai kumulatif 158.

Seleksi Kompetensi Manajerial dengan total nilai kumulatif maksimal 200.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x