Standar Nilai Ambang Batas PPPK Kesehatan yang Bakal Lolos Seleksi

- 11 Desember 2022, 19:15 WIB
Apa Itu PPPK? Sejarahnya dan Perbedaannya dengan PNS
Apa Itu PPPK? Sejarahnya dan Perbedaannya dengan PNS /Instagram @prokopimsumbawabarat/

JURNALACEH.COM- Pelaksanaan seleksi kompetensi calon PPPK untuk tenaga kesehatan sudah dibuka mulai tanggal 6 Desember 2022, dan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung di 132 tempat termasuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. 

Kepala Biro hubungan masyarakat (humas), hukum  dan kerja sama BKN nilai standar pelaksanaan seleksi calon PPPK dengan syarat adanya Surat Tanda Registrasi (STR) adalah 0 dan tanpa adanya syarat Surat Tanda Registrasi (STR) adalah 158 dengan nilai tertinggi maksimal 450.

- Nilai ambang yang harus dicapai batas Seleksi Kompetensi Manajerial adalah 130 dengan nilai kumulatif yang dicapai maksimal 200.

Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital Sukabumi dan Sekitarnya Lengkap dari SCTV Hingga Trans TV

-Nilai ambang yang harus dicapai batas Seleksi Kompetensi Sosial Kultural adalah 130 dengan capaian nilai kumulatif maksimal 200.

- Serta nilai ambang yang harus dicapai batas Seleksi Kompetensi Wawancara adalah 24 dengan capaian nilai kumulatif maksimalnya 40. Sehingga nilai kumulatif yang harus dicapai maksimal nya adalah 690.

Sehingga calon peserta yang mengikuti  pelaksanaan PPKN wajib mengetahui nilai yang harus dicapai agar calon peserta berjuang untuk mendapatkan nilai yang dinyatakan lulus mengikuti seleksi tersebut.

Menyiapkan diri untuk sebaik mungkin karna untuk mencapai nilai kumulatif yang harus didapatkan  tidaklah mudah harus memiliki usaha yang cukup serius.

Baca Juga: Cara Pasang Antena TV Digital Indoor yang Benar, Praktis, Tanpa Bantuan Teknisi

Itulah pencapaian nilai ambang yang harus dicapai  dalam tes PPPK tenaga kesehatan 2022 supaya dapat memenuhi 690 poin yang dinyatakan lulus.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x