“Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah,” lanjutnya.
Selain isu spesifik terkait buruh migran, buruh dalam aksi ini bersuara melawan hukum pidana. Karena hukum pidana yang baru disahkan bisa mengkriminalkan buruh yang memperjuangkan haknya. Tak terkecuali pekerja migran.
Tuntutan lainnya adalah penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Karena peraturan ini terbukti merusak kesejahteraan pekerja dengan upah rendah, PHK mudah, PHK kecil-kecilan, kontrak jangka pendek, outsourcing gratis, dan lainnya. ***