Terbaru: Gaji Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Naik Drastis, Segini Besarannya

- 13 Januari 2023, 11:39 WIB
Petugas Panwaslu Desa
Petugas Panwaslu Desa /Instagram@acehbesarnow

JURNALACEH.COM- Kabar gembira, bagi anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai Panwaslu Desa Pemilu 2024, ternyata gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 mengalami kenaikan drastis dibanding saat Pemilu 2019 lalu.

Besaran gajinya juga berbeda-beda, hal itu tergantung dari jabatan. Penasaran bocoran jumlah gajinya berapa? Yuk intip bocoran gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 di bawah ini.

Informasi mengenai gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024 telah resmi dirilis dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022.

Dalam surat Menkeu ini, nominal gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang lumayan dibanding 2019 lalu. Berikut rinciannya:

1. Gaji Panwaslu desa Pemilu 2024 nominalnya sebesar Rp 1.100.000 per bulan.

2. Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 untuk posisi Ketua yaitu sebesar Rp 2.200.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 sebelumnya yaitu Rp 1.850.000 per bulan.

3. Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 untuk jabatan anggota nominalnya sebesar Rp 1.900.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 sebelumnya yaitu hanya Rp 1.650.000 per bulan.

4. Gaji Pelaksana Teknis nominalnya sebesar Rp 900.000 .

5. Gaji Pelaksana teknis non PNS nominalnya sebesar Rp1,5 juta.

6. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan nominalnya sebesar Rp1.550.000 per bulan.

7. Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) nominalnya sebesar Rp 750.000 per bulan.

8. Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) nominalnya sebesar Rp 1.000.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 sebelumnya hanya Rp 650.000 per bulan.

Sebelum mendaftar, ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendaftaran panwaslu desa Pemilu 2024 sebagai berikut:

• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar.
• Memiliki integritas serta kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
• Memiliki kompetensi serta keahlian dalam hal penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, partai, dan pengawas pemilu.

• Pendidikan paling rendah yaitu SMA atau sederajat
• Berdomisili atau bertempat tinggal di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP elektronik.
• Tidak pernah bergabung menjadi angota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sah yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

• Mampu untuk tidak menduduki jabatan politik apapun, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD selama terpilih menjadi anggota.
• Tidak memiliki status perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
• Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika/obat-obatan terlarang
• Bersedia bekerja full time.

Itulah informasi mengenai rincian kenaikan gaji Panwaslu Desa dan penyelenggara pemilu lainnya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x