JURNALACEH.COM – Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M pada 15 Februari lalu. Tugas berikutnya adalah mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat.
Baca Juga: Visa Haji Mujamalah Bukan Wewenang Kemenag
Biaya haji tahun ini dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler. Angka tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat per jemaah.
Baca Juga: Jamaah Haji Diimbau Pakai Kacamata Hitam Serta Minum Air yang Diberi Oralit
Dilansir dari akun resmi Kemenag, besaran Bipih yang ditanggung jemaah yaitu rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen). Sedangkan, penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen). Itu artinya penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji tahun ini mencapai Rp8.090.360.327.213,67.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap jajaran Kemenag mulai mensosialisasikan biaya haji tahun ini kepada masyarakat. Termasuk jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumatera Utara.
Calon Jemaah Yang Tidak Melunasi Ditunda Keberangkatannya pada 2024
”Khususnya kepada masyarakat calon jemaah haji di wilayahnya,” ujar Marwan saat kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara belum lama ini. Dia mengingatkan agar jajaran Kemenag memberi penjelasan yang utuh dan tepat, sehingga dipahami para calon jemaah haji.