Yuk Simak! Bolehkah Zakat Disalurkan Dalam Bentuk Uang? Ini yang Disampaikan Ustadz Adi Hidayat dan Ceramahnya

- 11 April 2023, 16:58 WIB
ilustrasi zakat uang/freepik/@pressfoto
ilustrasi zakat uang/freepik/@pressfoto /

JURNALACEH.COM - Puasa Ramadhan tinggal menghitung hari, menjelang idul fitri, ada satu kewajiban yang mengikat bagi setiap Insan Beriman dalam setiap kesempatan Ramadhan yang Akan berpindah kepada satu Syawal

Kewajiban itu disebut dengan Zakat Fithri atau juga yang viral dengan sebutan Zakat Fitrah yang batas pengeluarannya sebelum ditunaikan shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat.

Zakat Fitri seperti disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam, melalui sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ta'ala anhuma ditujukan kepada dua hal utama.

Baca Juga: Sejarah Pertama Diwajibkan Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan dan Niatnya

Ibnu Abbas radhiallahu ta'ala anhuma menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah mewajibkan Zakat Fithri sebagai satu tujuan pertamanya yaitu penyuci, pembersih bagi setiap mukmin yang menunaikan ibadah puasa Ramadhan, dari aneka perbuatan yang tidak bermanfaat atau hal-hal kotor yang pernah berlangsung selama ia menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Tanpa disadari terkadang pikiran-pikiran yang tidak tepat, kata-kata yang kurang pantas untuk diucapkan, atau tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan saat menunaikan ibadah puasa, maka mengeluarkan Zakat Fithri ini otomatis akan menyucikan membersihkan segala yang dinilai kotor dan kurang pantas tadi.

Kedua, Zakat Fithri juga disebutkan hadits ini sebagai support makanan atau sebagai support Logistik bagi saudara-saudari kita yang tidak mencukupi, yang diistilahkan dengan kalangan orang-orang yang masuk kategori miskin, yang kesulitan untuk mendapatkan logistik makanan di hari pada saat semestinya kita sudah tidak berpuasa lagi.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x