JURNALACEH.COM - Zakat merupakan Rukun Islam yang ketiga yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim.
Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib (harus) dikeluarkan oleh umat islam jika telah mencapai syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat Tentang Zakat Fitrah Beserta Dalilnya, Padat dan Penuh Makna
Pada dasarnya, zakat diberikan kepada golongan yang berhak memperolehnya atau disebut asnaf.
Dalam pelaksanaannya, Zakat dikenakan beberapa syarat atas hartanya, yaitu:
1. harta tersebut merupakan sesuatu yang halal dan diperoleh dengan cara yang halal juga
2. harta tersebut keseluruhan punya pemiliknya
3. harta tersebut adalah harta yang dapat berkembang