Kabar Gembira, Pengelola Wisata TNBTS Kembali Buka Tempat Wisata Wisata Gunung Bromo: Wajib Beli Tiket Online

- 21 September 2023, 10:29 WIB
Gunung Bromo
Gunung Bromo /instagram @negerikita.id

JURNALACEH.COM - Merupakan sebuah kabar gembira bagi kamu yang ingin berwisata kembali di Gunung Bromo, Jawa Timur, karena mulai 19 September 2023, kawasan wisata yang sangat terkenal itu sudah mulai dibuka kembali untuk wisatawan setelah mengalami kebakaran beberapa waktu lalu.

Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diunggah dalam akun instagram @bbtnbromoenggersemeru yang menginformasikan bahwa kunjungan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) baik dari pintu masuk Coban Trisula di Kabupaten Malang, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo dan Sindoro di Kabupaten Lumajang telah dibuka kembali untuk wisatawan.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Salatiga untuk Keluarga, Suasana Alamnya Semakin Betah

Pembukaan tersebut terhitung mulai hari selasa,19 September 2023 pukul 00.01 WIB, seperti yang dikutip dari laman tersebut. Dan untuk bisa masuk ke lokasi wisata Bromo pengunjung diminta untuk membeli tiket secara online di bookingbromo.bromotenggersemeru.org/

Untuk semetara, pengelola tidak melayani pembelian tiket masuk ke Bromo dengan cara offline atau membeli langsung di lokasi wisata, kecuali saat sistem booking online sedang bermasalah. Kepada calon pengunjung juga diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di TNBTS yang tercantum di website booking online.'

Turut dijelaskan dalam surat tersebut bahwa wisata Ranu Regulo dan Ranu Darungan di Kabupaten Lumajang juga telah dibuka untuk wisatawan, namun berbeda dengan tempat wisata di Gunung Bromo, di tempat wisata ini wisatawan masih bisa membeli tiket secara offline atau langsung membeli di pintu masuk wisata.

TNBTS berpesan kepada masyarakat yang akan mengunjungi kawasan wisata gunung bromo untuk mematuhi segala macam prosedur serta aturan yang sudah berlaku. Wisatawan dilarang keras membawa peralatan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan yang diantaranya adalah api unggun, perapian, kembang api, petasan dan flare dengan tujuan untuk mencegah kembali terulangnya peristiwa kebakaran.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x