Kualitas Udara Jakarta Saat Ini Tidak Sehat, Menempati Peringkat Ke-3 di Dunia

- 9 Mei 2024, 09:38 WIB
ILUSTRASI - DKI Jakarta kembali ke daftar 10 besar kota yang memiliki kualitas udara tidak sehat, setelah KTT ASEAN selesai.
ILUSTRASI - DKI Jakarta kembali ke daftar 10 besar kota yang memiliki kualitas udara tidak sehat, setelah KTT ASEAN selesai. /freepik/rawpixel.com/

JURNALACEH COM - Pada hari Kamis, kualitas udara di Jakarta tidak sehat dan menempati peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan pantauan situs pemantau kualitas udara IQAir di Jakarta pada Kamis pukul 06.15 WIB, kualitas udara DKI berada pada level buruk dengan angka 188, mengacu pada peringkat PM2.5 dengan konsentrasi 108 mikrogram per meter kubik.

Jenis kualitas udara yang tidak sehat adalah yang memiliki indeks PM2.5 antara 100 dan 199, yang dapat membahayakan manusia, kelompok hewan sensitif, atau menyebabkan kerusakan pada tanaman atau nilai estetika.

Situs web tersebut juga memberikan saran untuk kondisi udara di Jakarta, yaitu sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker untuk menutupi hidung dan mulut.

Menurut data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Dhaka (Bangladesh) menempati urutan pertama dengan peringkat 194, diikuti oleh Lahore (Pakistan) juga pada peringkat 194, dan Jakarta menempati posisi ketiga dengan peringkat 188.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas) sebagai kebijakan percepatan penanganan pencemaran udara.

Ruang lingkup tugas Satgas mencakup penyusunan prosedur operasi standar (SOP) pengelolaan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara dari kegiatan industri, pemantauan berkala kualitas udara, dan dampak polusi udara.

Langkah-langkah selanjutnya termasuk pencegahan sumber pencemaran baik bergerak maupun tetap, termasuk sumber gangguan dan penanganan darurat.

Pemprov DKI Jakarta juga akan melaksanakan uji emisi wajib kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan angkutan umum yang ramah lingkungan serta melibatkan masyarakat dalam meningkatkan kualitas udara.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah