Tunjuk Sekda Abdya Sebagai Plh Bupati, Pelantikan Pj Bupati Abdya Diprediksi Ditunda

12 Agustus 2022, 23:19 WIB
Ilustrasi Pj Bupati Abdya /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Isu Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) saat ini masih menjadi tranding topik yang sedang hangat diperbincangkan.

Pasalnya, melalui Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap tiga calon Pj Bupati Abdya yakni Darmansyah, Azhari dan Amiruddin.

Namun, baru-baru ini muncul pemberitaan bahwa Darmansyah akan dilantik pada 15 Agustus mendatang.

Baca Juga: Juara AFF U-16 2022, Akhirnya Indonesia Ulangi Tren Positif 2018 Silam

Selain Darmansyah, Sekwan Aceh Selatan Darwis, juga sempat diperbincangkan oleh para netizen yang terus menunggu siapa jagoan yang berhasil meraih kursi nomor 1 Negeri Breuh Sigupai itu.

Tak lama setelah keluar nama-nama Pj di atas, keluar pula surat KAWAT dari Pj Gubernur Aceh Nomor 131.11/12242, tekait penunjukan Sekda Abdya sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Abdya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Berikut isi surat KAWAT resmi berkop Gubernur Aceh tersebut.

Baca Juga: Gol Semata Wayang Kafiatur Rizky, Antarkan Indonesia Juara AFF U-16

Satu. Sehubungan akan berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Abdya, kami sampaikan kepada saudara hal sebagai berikut :

AA. Berdasarkan Kepmendagri No. 131. 11-3267 Tahun 2017 dan No. 132.11-3268 Tahun 2017 masing-masing Tanggal 6 Juni 2017, bahwa Akmal Ibrahim, SH dan Muslizar, MT disahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Abdya masa jabatan Tahun 2017-2022 yang dilantik Tanggal 14 Agustus 2017, dan masa jabatan berakhir Tanggal 14 Agustus 2022;

BB. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 Ayat (4) PP No 49 tahun 2008, ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari sebagai Kepala Daerah;

CC. Pelaksanaan pelantikan Penjabat Bupati Abdya dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Abdya;

Dua. Berkenaan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan Pemerintahan di Kabupaten Abdya, diminta kepada Sekda Kabupaten Abdya untuk melaksanakan tugas sehari sebagai Bupati Abdya terhitung tanggal 14 Agustus 2022 sampai dengan adanya pelantikan Penjabat Bupati Abdya atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Tiga. Demikian dan mendapatkan perhartian dalam pelaksanaannya.

Banda Aceh, 12 Agustus 2022

Pj Gubernur Aceh

        Ttd

Achmad Marzuki***

Editor: Muharryadi

Tags

Terkini

Terpopuler