Harga Gabah Petani di Aceh Disebut Anjlok Setelah Bapanas Tetapkan Harga Batas Atas Gabah Baru

6 Maret 2023, 18:15 WIB
Tumpukan Beras di Gudang Bulog /Antaranews

JURNALACEH.COM - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Aceh mengungkapkan bahwa harga gabah petani terus menurun setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan harga batas atas gabah baru.

 

Surat Edaran (SE) Bapanas yang ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2023 dan berlaku pada Senin tanggal 27 Februari 2023, memuat beleid Harga Batas Atas Gabah Kering Panen (GKP) Petani sebesar Rp4.550 per kg.

Harga ini jauh dari perhitungan biaya pokok produksi petani padi yang mencapai sekitar Rp5.050 per kg.

Baca Juga: Ka Lom! Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Gratifikasi

Ketua DPW SPI Aceh, Agus Syahputra, menjelaskan bahwa rata-rata harga gabah petani sebelum SE Bapanas sekitar Rp5.800 per kg.

 

Namun, setelah SE Bapanas ditandatangani, harga gabah saat ini anjlok menjadi Rp4.800 - Rp5.200 per kg.

Kondisi ini bisa membuat petani padi di Aceh bangkrut, terutama di beberapa wilayah sentra produksi padi yang sedang memasuki masa panen raya.

Baca Juga: Kinclong Lagi! Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Naik Rp 70 Ribu Per Mayam, Rabu, 06 Maret 2023

"Kebijakan ini rentan dimanfaatkan para pembeli gabah untuk membayar harga gabah yang terendah (batas bawah)," kata Agus dilansir InfoPublik, Senin 6 Maret 2023.

 

Meskipun penurunan harga juga dipengaruhi gabah yang melimpah dan faktor cuaca, SE Bapanas dianggap sebagai pemicu utama dari anjloknya harga gabah petani.

SPI Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk membeli gabah petani sebagai stok pangan daerah. Penyerapan gabah petani dapat dikerjasamakan dengan Perum Bulog, sehingga petani tidak mengalami kerugian yang lebih besar akibat terbitnya surat edaran tersebut.

Baca Juga: Asik! Sahabat Kuliner Aceh Glamping di Perbukitan Citamiang, Bogor

Selain itu, SPI Aceh juga mengusulkan agar pemerintah daerah membangun dan memperbaiki penggilingan padi kecil dan menengah, kemudian dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi-koperasi petani.

 

"Peran koperasi petani dalam usaha perberasan sangat penting, terutama untuk mencegah pemain tengah meraup untung yang tidak adil, meningkatkan harga gabah petani di tingkat hulu, dan menjamin harga beras yang terjangkau bagi konsumen," tutup Agus. ***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler