Ka Lom! Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Gratifikasi

- 6 Maret 2023, 17:22 WIB
Potret Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh.
Potret Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh. /Instagram/irwandiyussuf

JURNALACEH.COM - Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar dengan tersangka mantan Panglima GAM, Izil Azhar, masih terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kini, mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dicegah untuk ke luar negeri terkait kasus tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: PNA Kubu Irwandi Nilai Sah-sah Saja Tiyong Pindah Ke NasDem, Tapi...

"KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023.

 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Irwandi Yusuf ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x