JURNALACEH.COM- Izil Azhar atau sering disebut Ayah Merin yang diduga tersangka korupsi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberangkatkan ke Jakarta hari ini lewat Bandara Sultan Iskanda Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu 25 Januari 2023.
Ayah Merin diberangkatkan dari Mapolda Aceh menggunakan minibus yang dikawal oleh sejumlah anggota polisi berpakaian pereman.
Minubus yang membawa terduga korupsi tersebut diketahui tersandung kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, pergi meningalkan perkarangan Mapolda Aceh.
Baca Juga: Penahanan Rekanan dan PPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tokopika, LSM Kompak Apresiasi Kejari Abdya
Sejumlah mobil mengawal minimus yang ditumpangi Ayah Merin terlihat beberapa polisi berpostur tegam dan berpakaian preman melaju keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Kemudian, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, Ayah Merin ditangkap di Simpang Lima Banda Aceh dan tahan di Mapolda Aceh sebelum diberangkatkan ke Jakarta.
"DPO KPK yang ditangkap tersebut Izil Azhar alias Ayah Merin. Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Simpang Lima. Kota Banda Aceh, Selasa 24 Januari 2023," Sebut Joko Krisdiyanto, seperti yang dikutip dari antaranews.com.
Baca Juga: Salut Kinerja Pemberantasan Korupsi, Warga Aceh Utara Minta Firli Bahuri Maju Capres
Penangkapan DPO KPK itu berdasarkan surat permintaan KPK Republik Indonesia ke Polri.
Selain itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Ayah Merin sudah menjadi buronan sejak tahun 2018 lalu, Ayah Merin diketahui tersangaka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi.